|
(Bunner skema permohonan bibit yang terpampang di lokasi Persemaian Permanen BPDAS-PJ, Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017) |
Kementerian Kehutanan, melalui Pengelola Administrasi Persemaian
Permanen BPDAS-PJ, berkomitmen melayani
kebutuhan bibit untuk hutan rakyat. Beragam jenis bibit tersedia di sini. Jika Anda
berminat, cara mendapatkan bibit tanaman hutan ini cukup mudah. Berikut langkah-langkah
permohonannya.
Menurut Heri Purwanto, Staf Pengelola Teknis Persemaian Permanen BPDAS-PJ, ada lima tahapan yang harus
dilakukan dalam permohonan bibit di PP
BPDAS-PJ. Pertama, mengajukan proposal permohonan bibit ke BPDASHL Pemali
Jratun. Proposal harus mencantumkan
permohohan jenis dan jumlah bibit , koordinat tempat lokasi penanaman, dan
contact parson (telp hp). Kedua, proposal akan diseleksi secara selektif untuk
mendapatkan konfirmasi dari BPDASHL Pemali Jratun. Ketiga, proposal yang lolos
seleksi, pemohon akan dihubungi pihak PP BPDASHL Pemali Jratun untuk segera pengambilan
bibit. Pada saat pengambilan bibit, pemohon harus mengisi blangko permohonan
dan surat pernyataan dan juga menyertakan fotocopy kartu tanda penduduk.
|
(Lokasi kantor Persemaian Permanen BPDAS-PJ yang berada di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017) |
|
Pemohon bibit sedang dilayani pihak Persemaian Permanen BPDAS-PJ. Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017) |
|
( Pihak Persemaian Permanen BPDAS-PJ sedang memilih bibit di demplot, sesuai dengan blangko permohohan jenis dan jumlah bibit yang di ajukan. Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017 ) |
|
( Pihak Persemaian Permanen BPDAS-PJ sedang memilih bibit di demplot, sesuai dengan blangko permohohan jenis dan jumlah bibit yang di ajukan. Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017 )
|
|
( Pihak Persemaian Permanen BPDAS-PJ sedang menaikkan bibit di mobil, sesuai dengan blangko permohohan jenis dan jumlah bibit yang di ajukan. Dok. Hasil Kunjungan Lapangan, Selasa 14 Februari 2017 )
Sumber: www.wartarembang.com |